Netter.co.id – Tahukah anda pengertian OJK? Sektor keuangan adalah salah satu sektor yang memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara, termasuk di Indonesia. Untuk alasan ini, manajemen sektor keuangan harus dikerjakan dengan seksama.
Salah satu langkah pemerintah Indonesia dalam mengelola sektor keuangan ini dengan baik adalah dengan memegang OJK. Langsung saja berikut ini merupakan pengertian OJK secara lebih rinci yang harus anda ketahui.
Daftar Isi :
Pengertian OJK
Pengertian OJK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penerapan sistem regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi.
Beberapa dari mereka yang termasuk dalam industri jasa keuangan termasuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk:
- Perbankan
- Pasar modal
- Asuransi
- Dana pensiun
- Lembaga keuangan, dll.
Otoritas Jasa Keuangan (JOK) dibentuk berdasarkan UU No. 21 tahun 2011. OJK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Sejarah Singkat Pembentukan OJK
OJK bukan lembaga yang sudah lama berdiri. Lembaga independen ini baru dibentuk pada tahun 2011.
Dimulainya OJK dimulai dengan pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diresmikan pada 16 Juli 2012.
Sebelum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sepenuhnya, OJK harus melewati tahapan tertentu. Tahap ini dimulai pada 15 Agustus 2012, ketika Tim Transisi Tahap I OJK dibentuk pada saat ini.
Tim tersebut bertugas membantu Dewan Komisaris OJK untuk menjalankan tugasnya. Langkah kedua, per 31 Desember 2012, OJK dapat beroperasi secara efektif, tetapi terbatas pada ruang lingkup tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan bukan Bank.
Pada 18 Maret 2013, OJK membentuk Tim Transisi OJK Tahap II. Tim ini bertugas membantu Dewan Komisaris OJK dengan tugas alih fungsi, yaitu tugas dan wewenang Peraturan Perbankan dan Pengawasan dari BI.
Per 31 Desember 2013, OJK dapat sepenuhnya menjalankan tugasnya, yaitu mengawasi kinerja perbankan.
Kemudian pada tahap terakhir, pada 1 Januari 2015, OJK mampu memperluas pengawasan ke industri Non-Bank, yaitu melalui mekanisme Peraturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Tugas dan Wewenang OJK
Sepintas disebutkan pada definisi OJK di atas, secara umum OJK memiliki tugas dan wewenang dalam implementasi sistem regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia.
Sesuai dengan definisi OJK di atas, berikut adalah beberapa tugas dan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan:
1. Tugas OJK
Secara garis besar terdapat 3 tugas OJK, yaitu:
- Mengawasi dan Mengatur aktifitas layanan keuangan, baik di bidang Perbankan maupun Non-Perbankan.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan layanan keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Lembaga Keuangan Lainnya.
2. Wewenang dari OJK
Berikut ini adalah beberapa wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan pengawasan:
- Menentukan undang-undang di dalam industri jasa keuangan.
- Merancang dan juga menetapkan peraturan mengenai pengawasan pada industri jasa keuangan.
- Merancang dan juga menetapkan kebijakan yang terkait pelaksanaan dari tugas OJK.
- Mengatur prosedur untuk menetapkan manajer hukum di lembaga jasa keuangan.
- Mengatur struktur dan infrastruktur organisasi, serta manajemen kekayaan dan kewajiban.
- Merancang dan juga menetapkan peraturan mengenai prosedur pemberian sanksi yang berdasarkan hukum serta peraturan yang sedang berlaku di bidang jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan kebijakan mengenai prosedur untuk pengawasan industri jasa keuangan.
- OJK dapat melakukan pengawasan, inspeksi, penyelidikan dan perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.
- Memberikan sanksi administratif kepada mereka yang melanggar hukum dan peraturan di sektor jasa keuangan.
- OJK memiliki wewenang untuk memberikan dan / atau mencabut izin usaha, persetujuan, dan ketentuan lainnya dalam undang-undang di sektor jasa keuangan.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dan mengoperasikan sistem untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan melakukan investigasi yang terintegrasi dengan semua aktifitas dari bidang jasa keuangan layaknya bidang perbankan, pasar modal sampai Industri Keuangan Non-Bank.
Selain itu, OJK juga merupakan pengambil keputusan terkait perkembangan keuangan dan kemajuan dengan apa yang telah kami sebutkan di atas, yaitu melindungi konsumen dalam transaksi mereka.
Asas Otoritas Jasa Keuangan
Berikut ini merupakan beberapa prinsip saat menjalankan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Asas Kemandirian
Sebagaimana disebutkan dalam definisi OJK, lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia.
2. Asas Kepentingan Umum
OJK dibentuk dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam menjalankan tugasnya, OJK harus melindungi dan mempertahankan kepentingan konsumen.
3. Asas Kepastian Hukum
Dalam pembentukan dan pengoperasian lembaga-lembaga OJK berdasarkan hukum dan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Asas Profesionalisme
OJK terdiri dari individu-individu profesional sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya OJK harus didasarkan pada prinsip profesionalisme.
5. Asas Keterbukaan
OJK memberikan akses terbuka kepada publik jika mereka ingin memberikan informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
6. Asas Integritas
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK harus menjunjung tinggi nilai dan norma moral yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas
Semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Penutup
Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian OJK: Sejarah, Tugas, Wewenang, Asas dan Fungsinya, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga: