Netter.co.id – Tahukah anda pengertian dari regulasi bisnis? Istilah regulasi sangat luas cakupannya. Mungkin bagi sebagian orang istilah ini terdengar umum.
Regulasi merupakan peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
Sekarang untuk detail lebih lanjutnya kami akan memberikan penjelasan tentang regulasi yang mencakup tentang pengertian regulasi bisnis, jenis-jenisnya, tujuan, dan juga manfaat dari regulasi itu sendiri.
Langsung saja berikut ini merupakan pengertian regulasi bisnis yang harus anda ketahui.
Daftar Isi :
Pengertian Regulasi
Secara umum, regulasi adalah peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan kelompok, lembaga, dan juga organisasi masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, di masyarakat, dan bersosialisasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk dapat mengendalikan orang dan masyarakat dengan batasan tertentu. Peraturan ini digunakan di berbagai bidang dan sangat luas, baik itu publik, lembaga publik atau bisnis.
Namun secara umum peraturan ini menggambarkan peraturan yang berlaku untuk kehidupan masyarakat.
Pengertian Regulasi Bisnis
Jika kita sudah tahu arti regulasi, kali ini kita akan membahas pengertian regulasi bisnis.
Regulasi dalam bisnis atau ekonomi adalah regulasi yang digunakan untuk mengendalikan perilaku bisnis dalam melakukan bisnis yang baik dalam bentuk peraturan pemerintah, industri, peraturan asosiasi dagang dan sebagainya.
Arti lain dari regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis dalam menjalankan bisnis mereka.
Dimana aturan atau peraturan dibuat melalui proses tertentu dan oleh kelompok masyarakat atau lembaga maka setuju untuk mengikuti dan terikat oleh aturan yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Jenis-jenis Regulasi Bisnis
Jenis-jenis regulasi terdiri dari beberapa jenis termasuk merek, perlindungan konsumen dan sebagainya. Penjelasan berikut:
1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek dalam bisnis adalah penanda dalam produknya sehingga mudah diingat. Secara umum, merek mengandung unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Sehingga keberadaan merek ini dapat menjadi penanda antara satu bisnis dengan yang lainnya.
a. Landasan Hukum
Dasar hukum di bidang merek adalah sebagai berikut:
- Hukum Dasar NO. 23 tahun 1993 tentang Cara Meminta Registrasi Merek Dagang
- PP NO. 24 tahun 1993 tentang Kelas Jasa dan Barang
- Hukum Dasar NO. 15 tahun 2001 tentang Merek
- PP NO.7 tahun 2005 tentang Komisi Banding Merek
- PP NO. 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
b. Ruang Lingkup
Lingkup di bidang merek adalah sebagai berikut:
- Merek Dagang, yang berfungsi sebagai penanda dalam bisnis yang menjual barang, baik secara individu atau dalam kelompok atau dengan badan hukum sehingga dapat membedakan dari yang lain.
- Tanda layanan, yaitu merek yang digunakan oleh perusahaan layanan, baik yang ditawarkan secara individual atau berkelompok sebagai pembeda atau karakteristik dari satu layanan dengan layanan lain.
c. Sistem Perlindungan Merek
Sistem untuk perlindungan merek dagang termasuk perlindungan yang dilindungi secara konstitusional dan hak-hak yang diberikan kepada pendaftar pertama (first to file) yang berfungsi sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan daripada merek
- Dasar untuk menolak aplikasi merek orang lain
- Dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama.
2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Peraturan atau aturan tentang perlindungan bisnis konsumen tercantum dalam Undang-Undang Dasar No. 8 tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen terdiri dari dua yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
Penjelasannya sebagai berikut:
- Perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen ketika mereka akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
- Perlindungan kuratif adalah perlindungan bagi konsumen karena penggunaan barang atau jasa tertentu.
Prinsip-prinsip perlindungan konsumen meliputi:
- Prinsip Keadilan
- Manfaat Asak
- Prinsip Keselamatan dan Keselamatan Konsumen
- Prinsip Saldo
- Prinsip Kepastian Hukum.
3. Regulasi Bisnis Praktek Monopoli Bisnis
Arti dari praktik monopoli bisnis adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi oleh seorang pelaku bisnis sehingga ia dapat menguasai produksi dan pemasaran barang dan jasa tertentu.
Sehingga hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak adil dan juga akan merugikan kepentingan umum secara umum. Di Indonesia sendiri, untuk melakukan kegiatan perdagangan, pengusaha harus mengikuti atau menggunakan prinsip demokrasi ekonomi.
Jadi dengan menggunakan prinsip-prinsip ini, stabilitas akan diciptakan antara pengusaha dan juga kepentingan masyarakat umum. Adapun hal-hal yang tidak di izinkan dalam regulasi adalah sebagai berikut:
- Pengusaha tidak dibolehkan memonopoli pemasaran dan produksi barang serta jasa
- Untuk pengusaha, dapat dinyatakan dalam melakukan praktik monopolistik jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki pengganti, tetapi juga dapat berdampak negatif pada pengusaha lain karena mereka tidak dapat bersaing.
- Pengusaha baik secara individu maupun kelompok hanya dapat memiliki kontrol maksimum 50% dari pangsa pasar, yaitu untuk satu jenis barang atau jasa yang diperdagangkan.
Tujuan Regulasi Bisnis
Tujuan pembuatan peraturan atau aturan yang melarang praktik monopoli bisnis adalah sebagai berikut:
- Untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
- Dengan adanya aturan bisnis yang sehat, itu akan menciptakan iklim bisnis yang kondusif
- Untuk mencegah persaingan bisnis yang tidak adil dan praktik monopoli
- Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan bisnis.
Manfaat Regulasi Bisnis
UKMSUMUT akan menjelaskan manfaat regulasi bisnis saat ini. Seperti kita ketahui penggunaan regulasi bisnis bukan tanpa tujuan, karena regulasi dibuat untuk mengatur beberapa aspek guna menciptakan kondisi ekonomi dan kondisi bisnis yang ideal.
- Manfaat dari peraturan bisnis di bidang hukum komersial adalah untuk mencegah penipuan dan permainan pasar dalam kegiatan perdagangan bisnis di suatu wilayah
- Manfaat peraturan bisnis di bidang perlindungan konsumen adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk membeli dan menikmati produk dari produsen dan memastikan keamanan konsumen dalam menggunakan dan menggunakan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Manfaat peraturan bisnis di bidang praktik larangan monopoli adalah untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, menciptakan suasana bisnis yang kondusif dengan adanya aturan persaingan usaha yang adil, dan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi bisnis
- Manfaat regulasi bisnis di bidang perlindungan merek atau merek, untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemilik bisnis dalam bentuk non-material. Hari ini juga akan meminimalkan konflik atau perselisihan di bidang kekayaan intelektual
Penutup
Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Regulasi Bisnis: Jenis-jenis, Tujuan dan Manfaatnya Lengkap, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga: